TUGAS KELOMPOK
2EA14
NAMA NPM
MUHAMMAD RIZKY A. 14210811
ALFIAN FATHUROHMAN 19210357
ASEP RIDIANTO 11210173
AGUS SUSANTO 10210339
HIKMA MARGIANSA 13210312
INDRA 19210576
JAKA S. 13210709
SATYA MAHA PRAWIDYA 16210398
NOVENDI SUTOMO 15210048
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam menghadapi globalisasi dalam menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan ,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya, Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakangnya diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dan seiring masuknya era globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional ,negar-negar maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan ,perekonomian ,sosial dan budaya serta pertahanan ,dan keamanan global .kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan .baik antara negara maju maupun negara berkembang ,antara negara berkembang dan lembaga internasional ,maupun antar negara berkembang .disamping itu .isu global yang meliputi demokratisasi,hak asasi manusia.dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan sosial.
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam menghadapi globalisasi dalam menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan ,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
BAB 2
PERMASALAHAN
1. Mengapa di Indonesia hak dan kewajiban warga negara belum berjalan dengan baik ?
2. Bagaimana mewujudkan demokrasi yang baik di Indonesia ?
3. Mengapa hak asasi manusia belum terlaksana dengan baik ?
BAB 3
Pembahasan
1. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara di Indonesia : Hak Warga Negara : hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan Kewajiban Warga Negara: kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ø Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara antara lain :
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
Ø Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative; kekuasaan eksekutif; dan kekuasaan federative. Kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari eksekutif
c. Pemahaman tentang Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahaan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nalai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
Untuk mewujudkan demokrasi yang baik diperlukan kerjasama dari semua elemen kelompok maupun individu dan juga masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada susuai UUD 45, hal ini dilakukan agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik serta nyaman dan tentram.
3. Pemahaman Tentang HAM
Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.
Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya, Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak azasi Ekonomi : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
BAB 4
Kritik & Saran
· Kritik
Pemerintah harus menjalankan undang-undang 1945 sebab pada kenyataanya pada pasal 27 ayat 2 disitu dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak dan pekerjaan .tetapi pada kenyataan nya pasal itu tidak berjalan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak masyarakat yang hidup jauh dri setandar kelayakan. Untuk pemerintah harus memerhatikan setiap pasal dan wajib di jalankan sesuai dengan aturan undang-undang 1945.
· Saran
Pemerintah harus menjalankan undang-undang negara republik
indonesia tahun 1945 maka dengan berjalannya undang-undang sermua
pasal-pasal yang ada akan berjalan dengan baik. Dan hak atas warga
negara pun akan terpenuhi.
· Pertanyaan untuk kelompok
1. Apa kewajiban warga negara dalam memenuhi hak-hak nya bila dikaitkan
dengan undang-undang 1945 ?
· Jawaban
Kewajiban warga negara.
- kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan menjaga keamanan .kedaulatan negara Republik Indonesia
Hak-hak warga negara
- Mendapatkan kehidupan yang layak
- Mendapatkan pekerjaan .
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak kemerdekaan memeluk agama kepercayaannya masing-masing
- Hak kesejahteraan sosial
- Hak keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar